Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis, terdapat pengalihan kewenangan dalam aspek pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden nomor 34 Tahun 2003,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2007,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.