Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
- bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2014
Terdiri dari 8 pasal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
03 November 2015
Diundangkan Tanggal
03 November 2015
Berlaku Tanggal
03 November 2015
Sumber
LD 2015/9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.