PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan teknologi informasi melalui Internet merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam rangka mempermudah akses informasi maupun teknologi dalam kehidupan masyarakat;
- bahwa warung internet merupakan salah satu sarana untuk mengakses teknologi informasi yang ada dalam masyarakat, guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara cepat;
- bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur dan membina pengelolaan warung internet agar keberadaannya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sejalan dengan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
- bahwa sebagai bentuk kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat maraknya usaha warung internet serta untuk lebih menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan warung internet, perlu pengaturan tentang pembinaan dan pengelolaan warung internet;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2014
Berlaku Tanggal
27 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.1
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.