Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan pesatnya pertumbuhan kegiatan pembangunan yang dapat mengubah fungsi ruang, perlu regulasi yang mengatur tentang izin lokasi yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal;
bahwa izin lokasi merupakan upaya pengendalian fungsi lahan guna menunjang percepatan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap agar pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah;
bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja di berbagai bidang usaha dengan tetap mengendalikan fungsi dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Izin Lokasi;