PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat baik produsen maupun konsumen perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian menjadi bagian dari kegiatan perdagangan;
- bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat, dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian (tera) atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2017
Berlaku Tanggal
04 Desember 2017
Sumber
LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.12/ TLD No. 145
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.