Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa masyarakat baik produsen maupun konsumen perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian menjadi bagian dari kegiatan perdagangan;
bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat, dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian (tera) atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;