PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu adanya partisipasi masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan Swasta, Registrasi Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman serta Pengobat Tradisional di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
18
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2002
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.