Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa dalam rangka lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa dengan dengan dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;