Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Cilacap terutama berkaitan dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan pendayagunaan aset guna peningkatan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Kabupaten Cilacap;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terdapat beberapa objek yang belum tercantum, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2014

Berlaku Tanggal
06 Februari 2014

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar