Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan tersebut mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 2.496.561.952.515,- bertambah sejumlah Rp. 646.110.328.085,- sehingga menjadi Rp. 3.142.672.280.600,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
16 September 2015

Diundangkan Tanggal
16 September 2015

Berlaku Tanggal
16 September 2015

Sumber
LD.2015/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (244.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar