Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian dalam bermukim;
bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
bahwa Kabupaten Cilacap merupakan Daerah dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan memerlukan hunian serta lingkungan yang layak huni;
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 47, Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;