Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
  10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012
  11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan tersebut mengatur mengenai:
KEtentuan Umum;
Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
Penyertaan Modal Daerah;
Kewajiban BUMD;
Pengawasan dan Pembinaan;
Ketentuan Peralihan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2015

Berlaku Tanggal
10 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (128.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar