Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
KEtentuan Umum;
Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
Penyertaan Modal Daerah;
Kewajiban BUMD;
Pengawasan dan Pembinaan;
Ketentuan Peralihan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2015
Berlaku Tanggal
10 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (128.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.