Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Bahasa Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan sebagai bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia yang memiliki nilai-nilai estetika, moral, dan spiritual sehingga penggunaannya perlu dilindungi, dibina, dan dikembangkan sebagai pembentuk jati diri dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka melindungi bahasa daerah sebagai sarana komunikasi agar tidak tergeser dan mengalami kepunahan yang merupakan ekspresi kebudayaan serta kearifan lokal di Kabupaten Cilacap, sehingga perlu dilestarikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bahasa Daerah;