Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada pemerintahan daerah, maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat strategis guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan;
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka perlu adanya upaya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia Kabupaten Cilacap secara optimal;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka diperlukan adanya legalitas ditingkat daerah guna menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap;