Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 013 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (Radpg) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 013 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa ” Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 013 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Drt No.7 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009,
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013,
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Sumut Nomor 5 Tahun 2014,
- Perkab Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2015,
- Perkab Deli Serdang No.3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.