Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deii Serdang masih belum dilakukan secara maksimal, mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas dan sejahtera.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
23 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2024

Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

4 minggu ago

Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024

Penyelenggaraan Reklame

4 minggu ago

Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47.2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Konawe Nomor 28 Tahun 2024

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

4 minggu ago

Peraturan Bupati Konawe Nomor 27 Tahun 2024

Penetapann Nilai Perolehan Air Tanah

4 minggu ago

This website uses cookies.