Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk mendukung kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan mengenai seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;