Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengendalian kelestarian habitat burung walet;
- bahwa sarang burung walet merupakan salah satu potensi daerah yang dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.