Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Trayek

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana trayek.bahwa trayek angkutan umum merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pungutan retribusi sebagai sumber Pendapatan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960,
  2. Undang-Undang no. 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Kepmenhub Nomor KM 68 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor KM 15 Tahun 1996, Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997,
  16. Peraturan Daerah kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005.

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang 9. Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Keberatan 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 18. Kadaluarsa Penagihan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penyidikan 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
15 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
05 September 2005

Diundangkan Tanggal
05 September 2005

Berlaku Tanggal
05 September 2005

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (187.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar