Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
- bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
- bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.