Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
  2. bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  3. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan menara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  13. Permenkominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan penempatan lokasi menara;
3. Pembangunan menara dan penempatan bts;
4. Penggunaan bersama menara telekomunikasi;
5. Menara kamuflase, micro cell dan serat optik;
6. Pengecualian dari penempatan lokasi menara;
7. Perizinan pembangunan menara;
8. Partisipasi pembangunan dan asuransi;
9. Hak dan kewajiban;
10. Retribusi;
11. Pemeliharaan menara;
12. Pengawasan dan pengendalian;
13. Pengecualian;
14. Ketentuan penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
17 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (279.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar