Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Penggolongan dan Jenis Zakat 3. Muzakki 4. Mustahik 5. Baznas Kabupaten 6. Unit Pengumpul Zakat 7. Lembaga Amil Zakat 8. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
This website uses cookies.