Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat/badan/kantor Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan dan ditata bentuk susunan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, perlu dilakukan pembentukan dan penataan kembali Organisasi Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Kep. Bersama Menpan dan Mendagri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi 4.Kelompok Jabatan Fungsional 5.Tata Kerja 6.Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon 7.Pembiayaan 8.Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.