Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.