Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender, melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah dan lembaga non pemerintah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi pengarusutamaan gender di daerah, diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.