Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Paruga Mediasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi;
bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka;
bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di Kabupaten Dompu yang dilakukan melalui mediasi;
bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Paruga Mediasi.