Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 7 Bulan November Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2022

Berlaku Tanggal
27 Desember 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 05, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar