Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut:
setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa, dan
ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.