Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupeten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 49 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan taigas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan danpemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.