Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
  2. bahwa Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk perda Kabupaten Donggala tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
pengangkatan dalam jabatan;
pembiayaan dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
12 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal
23 Juli 2008

Sumber
LD.2008/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar