Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya terpadu, terarah dan berkesinambungan yang sesuai dengan hak-hak dasar manusia, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Donggal Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten donggala nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten donggala Nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten donggala Nomor 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas perda kabupaten donggala nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008
Berlaku Tanggal
23 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No. 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: