Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No/ 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 sehingga perlu diatur dalam suatu PERDA yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR pada tanggal 25 Juli Tahun 2009 dan 31 Juli Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010;