Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Panas Bumi;
bahwa Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan di wilayah Kabupaten Donggala keterdapatannya sangat potensial untuk dikembangkan;
bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta guna memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan Panas Bumi, perlu menetapkan PERDA Kab. Donggala tentang pengelolaan Panas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Panas Bumi;