Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala;
  2. bahwa PERDA Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2008

Berlaku Tanggal
02 Juni 2008

Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar