Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala;
bahwa PERDA Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;