Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
bahwa untuk mempertahankan, meningkatkan dan melestarikan potensi sumber daya alam dan kandungannya perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan mengembangkan pemanfaatan potensi jasa lingkungan secara bijaksana dalam rangka menumbuhkan perekonomian dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya masyarakat;
bahwa Jasa lingkungan, sebagai bagian dari komponen ekonomi lingkungan adalah bagian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai PERDA Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Donggala;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;