PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 21 Juli Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014
Berlaku Tanggal
30 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.