Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.