Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, dan setelah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda Kabupaten tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan rancangan Perda dimaksud menjadi Perda