Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang no 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranjangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat setelah 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang TA 2013

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar