Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Bupati Empat Lawang, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati menetapkan rancangan Perda dimaksud menjadi Perda Kabupaten.