Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dalam rangka memberikan dasar pengarahan pelaksanaan perlindungan lahan pertama pangan di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.