Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pembentukan perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah, maka beberapqa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
  3. bahwa untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah maka penyesuaian sebagamana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ende

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020

Sumber
LD. 2020/ No. 2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar