Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Ende. Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, upaya pengembangan dan pemberdayaan terhadap Koperasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah Daerah, lembaga gerakan koperasi, dunia usaha dan masyarakat, maka perlu diatur dalam peraturan daerah