Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
  16. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2016
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2019

Materi yang diatur adalah:
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020:
Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp1.287.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.206.145.106.997,00 ;
Belaja Daerah semula berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.287.449.855.343,69;
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp. ,00 Menjadi Rp.86.304.748.346,69;
Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.5.000.000.000,00 menjadi Rp.5.000.000.000,00;
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ende
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
13 November 2020
Diundangkan Tanggal
13 November 2020
Berlaku Tanggal
13 November 2020
Sumber
LD. 2020/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (5.18 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.