PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Nomor
12
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007
Berlaku Tanggal
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.