Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/hutan Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
  2. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
  3. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
13

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/hutan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2006

Sumber
LD.2006/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar