PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/hutan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
- bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
- bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Nomor
13
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/hutan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2006
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.