Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa Rosoan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Rosoan sebagai Pemekaran dari Desa Tokkonan Kecamatan Enrekang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah otonom ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .

PEMBENTUKAN DESA ROSOAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
18 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Desa Rosoan

Ditetapkan Tanggal
29 September 2007

Diundangkan Tanggal
29 September 2007

Berlaku Tanggal
29 September 2007

Sumber
LD.2007/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (159.97 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar