Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang, perlu memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta menyediakan belanja penunjang operasional khusus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007
Berlaku Tanggal
23 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini: